Jakarta (ANTARA News) - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, DPR bisa membentuk panel gabungan dalam memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, dengan melibatkan unsur independen dari luar DPR.
Hendardi menilai dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto termasuk kategori pelanggaran etik berat dan bisa berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Pelanggaran itu juga berdimensi pidana penipuan dan pemerasan. Bahkan potensial juga mengarah kepada tindak pidana gratifikasi-korupsi," kata Hendardi.
Menurut Hendardi, untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari tiga orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan empat orang unsur eksternal DPR yang kredibel.
Ketentuan waktu pembentukan panel juga diatur secara limitatif paling lama sepuluh hari sejak MKD memutuskan ada dugaan pelanggaran kode etik berat terhadap anggota.
Mengacu Tata Tertib DPR itu, kata Hendardi, sudah semestinya MKD segera membentuk panel dan merekrut empat anggota masyarakat secara terbuka pula.
"Tokoh-tokoh yang berintegritas dapat direkrut untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas DPR," ujar Hendardi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015