Terbayang tidak, ada Dinsosnakertrans dan Catatan Sipil. Kemudian fungsi yang mau dicakupi itu apa,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan dinas sosial di sejumlah daerah yang perannya merangkap untuk tugas pokok dan fungsi lain, sehingga tidak maksimal menangani berbagai persoalan sosial.
"Terbayang tidak, ada Dinsosnakertrans dan Catatan Sipil. Kemudian fungsi yang mau dicakupi itu apa," kata Mensos Khofifah di Jakarta, Kamis.
Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Mensos, layanan sosial itu merupakan layanan dasar. Sebagai layanan dasar, dinas sosial sejatinya tidak boleh dirangkap perannya dengan bidang lain.
"Semestinya itu fungsi dinas sosial tunggal, jangan dicampur-campur," kata Mensos.
Lebih lanjut dikatakannya, dinas sosial harus memerankan sebagai lembaga pemerintah sesuai tupoksinya karena urusan sosial sendiri sudah kompleks.
"Seberapa banyak yang bisa dia layani. Nanti ada napza lewat aja, korban kekerasan lewat, inses, gelandangan pengemis, lansia terlantar juga tidak terlayani karena strukturnya terlalu kecil (akibat rangkap peran). Maka fungsi yang bisa dilakukan juga kecil karena budgetnya kecil. Tapi kalau fungsi tunggal maka fungsinya jadi kaya, budget juga cukup," kata dia.
Dengan adanya rangkap tupoksi dinas sosial di daerah, masih kata dia, Kemensos juga mengalami kendala dalam membentuk sekretariat nasional sosial. Seknas ini sendiri sudah ada di sejumlah kementerian dan lembaga seperti seknas kesehatan yang diampu oleh Kementerian Kesehatan.
"Sekarang ada Seknas Kesehatan oleh Kemenkes, Seknas Pendidikan embrionya juga sudah ada. Kemudian ketika saya dapat kabar kami harus membentuk seknas, ini kita tidak punya pondasi jika dinsos fungsinya bermacam-macam, harus dirangkap," katanya.
Khofifah mengaku sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri sejak pertengahan tahun 2015 soal peran rangkap dari dinsos. Kendati demikian, temuan soal dinsos merangkap peran masih terjadi di banyak daerah.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015