Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas keamanan di Jepang terkait kepemilikan senjata api.
"Memang kami mendapat informasi ada dua WNI ditahan di Jepang. Mereka ditahan otoritas keamanan di sana karena memiliki dan berupaya memilliki senjata api," kata Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang telah berkoordinasi dengan pihak keamanan Jepang terkait penahanan kedua WNI yang belum diketahui identitasnya itu.
Dia mengatakan bahwa koordinasi pun telah dilakukan KBRI dengan pihak berwajib di Jepang untuk memastikan agar kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya.
"KBRI telah berkoordinasi dan mengidentifikasi, dan kita sudah berkoordinasi dengan mereka agar hak-hak hukum kedua WNI kita diberikan," ujar dia.
Namun, Arrmanatha mengaku belum dapat memberi keterangan mengenai terlibat atau tidaknya kedua WNI itu dengan jaringan teroris, karena hal itu masih harus diselidiki lebih lanjut.
Sejauh ini, kata dia, pihak toritas keamanan di Jepang masih sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua WNI dan tujuan mereka dalam kepemilikan senjata api.
"Itu merupakaan bagian dari proses investigasi, karena memang salah satu alasan ditahan karena kepemilikan senjata api, sehingga akan ditanyakan apa tujuan mereka," ucap dia.
Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri belum dapat memberikan identitas kedua WNI itu untuk beberapa alasan.
"Kami tidak bisa memberikan nama mereka. Karena sering terjadi orang diidentifikasi bergabung dengan teroris, ketika kembai ke sini (Indonesia), mereka tidak diterima oleh masyarakat setempat. Padahal, mereka belum tentu benar terlibat jaringan teroris," kata Jubir Kemlu itu.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015