Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Henry Yosodiningrat terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang karena menggunakan kop surat dewan untuk mempengaruhi penegak hukum.

"Sanksinya sedang, yakni dimutasi dari Komisi II ke Komisi VIII," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dalam rapat pleno MKD DPR, semua anggota MKD sepakat menolak Henry Yosodingrat masuk ke MKD meskipun statusnya diperbantukan.

"Kita sepakat, Henry tidak boleh di MKD. Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks, enggak boleh kan, enggak mungkin," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sementara Henry menyatakan dia tetap di MKD meskipun statusnya diperbantukan.

"Dasar hukumnya apa? Udahlah saya enggak mau menanggapi hal itu," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menanggapi putusan MKD.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015