Aksi mogok kerja dan konvoi menggunakan sepeda motor itu sebagai protes atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan.
"Kami meminta pemerintah mencabut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 itu. Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi ini," kata Hamid, seorang buruh yang melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) Karawang.
Beberapa kelompok buruh juga mengajak bahkan memaksa buruh lain untuk mogok kerja.
Aksi mogok yang kabarkan digelar secara nasional itu rencananya digelar selama tiga hari, mulai Selasa ini hingga Jumat (27/11).
Aparat kepolisian dari Polres Karawang terlihat berjaga-jaga di sejumlah titik kawasan industri Karawang.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto mengatakan pada Selasa ini aktivitas produksi di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang cukup normal.
"Apalagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri, aktivitas produksinya masih normal, karena di kawasan industri itu tidak ada aksi mogok kerja," kata dia.
Kalaupun ada beberapa kelompok buruh melakukan aksi konvoi, itu dilakukan oleh para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan luar kawasan industri atau zona industri.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015