"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim PN Batusangkar Hasnul Fuad yang menyidangkan kasus itu bersama hakim anggota Radius Chandra dan Indra Muharam di Batusangkar, Selasa.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Putusan yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar Dian Wahyuni.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa karena ia belum pernah dihukum penjara, sementara hal yang memberatkan karena tidak mengakui perbuatan tersebut, memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya merusak dan meresahkan serta tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Reflita Mulyadi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini melakukan pencabulan terhadap siswi kelas III sekolah dasar sebanyak empat kali selama 2015.
Warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara ini melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015