Sayanya enggak mau komentar saja"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap Mahkamah Kehormatan Dewan mendengarkan aspirasi publik saat memproses laporannya terkait polemik pencatutan nama Presiden terkait PT Freeport.
Sudirman menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses laporannya. Namun sebelum diputuskan, dia berharap MKD mau mendengarkan aspirasi publik.
"Pokoknya kita beri kesempatan, kita berharap MKD bekerja sebaik-baiknya mendengarkan suara masyarakat," ujar Sudirman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Sudirman mengaku siap menghadapi ancaman pihak manapun termasuk Ketua DPR Setya Novanto yang akan melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas langkah yang telah diambilnya.
Laporan itu dilayangkan karena menganggap bukti rekaman yang diserahkan ke MKD tak utuh.
"Sayanya enggak mau komentar saja. Supaya MKD (bekerja)," katanya.
Sebelumnya Pengacara Ketua DPR Setya Novanto Rudi Alfonso memastikan pihaknya akan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke polisi karena telah merugikan kliennya.
Laporan ke kepolisian akan disampaikan setelah tim hukum melakukan konstruksi pasal apa saja yang dilanggar Sudirman.
Sejauh ini, tim hukum menduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan Sudirman Said yakni melakukan penyadapan atau perekaman percakapan secara diam-diam antara Novanto, pengusaha minyak Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kedua, pendistribusian isi rekaman itu dapat menyebabkan pencemaran nama baik terhadap Novanto.
Ketiga, melakukan fitnah dengan menyebut Novanto dalam pertemuan itu mencatut nama Presiden dan Wapres, padahal kliennya mengaku tidak pernah melakukan hal itu.
Selain masih melakukan penelaahan secara hukum, Rudi juga masih menunggu bukti asli rekaman yang diserahkan Sudirman Said ke MKD.
Jika ditemukan hal yang tak sesuai dengan percakapan asli, rekaman itu juga bisa menguatkan laporan yang akan disampaikan ke polisi.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015