"MKD bekerja di ruang sosial dan politik yang dimonitor oleh publik," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi kerja MKD yang memproses pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said soal dugaan Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Basarah, Fraksi PDI Perjuangan menunggu MKD bekerja memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Biarkan MKD bekerja sesuai prosedur, kita tunggu hasilnya," katanya.
Setelah ada keputusan dari MKD, kata dia, baru kemudian fraksi menyampaikan sikapnya.
"Saat ini Fraksi PDI Perjuangan hanya memonitor proses penyelesaian persoalan," katanya.
Sementara itu, MKD pada rapat pleno, di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa, memutuskan menerima pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said dan menindaklanjutinya ke tahap persidangan.
"Proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka atau tertutup," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Keputusan menerima pengaduan Sudirman Said dan melanjutkan ke persidangan setelah MKD mendengarkan penjelasan ahli bahasa hukum Yayah Bachria pada Selasa ini.
Junimart menambahkan, MKD akan mendata para pihak yang akan dipanggil dan jadwal persidangannya akan ditentukan pada Senin (30/11).
Ia juga menjelaskan, materi yang akan disidangkan adalah sesuai laporan dari Meneri ESDM Sudirman Said yakni dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, terkait
rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dugaan lainnya, kata dia, sesuai laporan Sudirman Said, adalah soal adanya permintaan saham Freeport Indonesia.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015