Ya, saya tetap pada pendirian bahwa pengguna narkoba harus diproses,"

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi Budi Waseso menginginkan pengguna narkoba tetap menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, saya tetap pada pendirian bahwa pengguna narkoba harus diproses," kata Budi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya menanggapi pendapat Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar yang menginginkan pembebasan hukuman terhadap pengguna narkoba yang menjadi korban para pengedar dan bandar obat-obatan terlarang, serta kemudian menggantinya dengan program rehabilitasi.

"Para pengguna narkoba kan sadar melakukan hal itu. Kalau pada tahap awal dipaksa, dia tidak melaporkan berarti ada unsur kesengajaan, ada pidananya itu dan harus dipertanggungjawabkan," ujar pria yang akrab disapa Buwas ini.

Selain itu, mantan Kepala Bareskrim Polri ini menuturkan pemberian hukuman kepada para pengguna narkoba yang sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, bertujuan agar mereka jera dan tidak menggunakan barang itu lagi.

Ia juga membantah akan menerapkan kebijakan yang berbeda dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kita (BNN dan Polri) bersinergi, tidak ada kebijakan yang bertolak belakang," tuturnya.

Semua kebijakan yang diambil, lanjutnya, akan berpedoman pada undang-undang, sehingga kelak tidak akan ada pendapat perseorangan yang diberlakukan dalam memutuskan tindakan instansi negara.

"Kita tidak boleh berdasarkan pendapat pribadi, kita berpedoman pada undang-undang. Ini negara hukum, jangan main-main," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk tim guna mengevaluasi upaya penanganan tepat bagi pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba.

Kegiatan tersebut dilakukan karena saat ini sejumlah pertimbangan muncul terkait langkah penanganan yang tepat terhadap para penyalahguna narkoba.

Ada pertimbangan untuk tetap mengenakan hukuman kepada pengguna narkoba, namun ada juga yang ingin menghapus hukaman tersebut dan menggantikannya denga program rehabilitasi.

Perbedaan pendapat terkait penanganan dan pemberian hukuman kepada bandar, pengedar, dan pengguna narkotika, juga masuk dalam agenda evaluasi itu.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015