Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner tentang Daftar Efek Syariah (DES) periode II tahun 2015 sebagai panduan investasi bagi pemodal.

Keputusan Dewan Komisioner OJK yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2015 itu dapat menjadi panduan invetasi untuk manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang ingin untuk berinvestasi pada efek syariah, kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IB Sugianto di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan keputusan mengenai daftar efek syariah itu juga bisa menjadi panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Dengan pemberlakuan keputusan mengenai daftar efek syariah yang meliputi 331 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, ia menjelaskan, maka keputusan mengenai daftar efek syariah yang terbit Mei 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sugianto memaparkan pada periode II tahun 2015 ada 17 emiten yang sahamnya baru masuk dalam daftar efek syariah.

Selain itu ada 18 emiten yang sahamnya tidak masuk dalam daftar efek syariah karena tidak memenuhi kriteria.

"Secara umum kriteria saham yang tidak memenuhi kriteria itu karena memiliki rasio utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau rasio pendapatan non halal lebih dari 10 persen," katanya.

Ada pula, ia melanjutkan, dia emiten yang sahamnya tidak masuk dalam daftar efek syariah periode II tahun 2015 karena tidak menyampaikan data tambahan informasi pendapatan non-halal sesuai dengan kuesioner yang dikirimkan OJK.

Sugianto mengatakan keputusan saham syariah periode II tahun 2015 dibuat berdasarkan hasil penelaahan laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

"Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah," katanya.


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015