Jakarta (ANTARA News) - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi tersangka kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Kita berharap tidak ada penahanan," kata Johan di Jakarta, Selasa.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan berkas kasus Novel sudah lengkap dan Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Novel untuk hadir di Mabes Polri kemarin (23/11) untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi, Bengkulu.
Namun Novel tidak memenuhi panggilan karena sedang umroh.
"Kita minggu lalu sudah berkirim surat ke Bareskrim untuk mengetahui ditandatangani lima pimpinan bahwa Novel belum bisa memenuhi panggilan karena sedang umroh," tambah Johan.
Johan menandaskan Novel masih bekerja di KPK.
"Ya Novel kan masih di KPK, sambil menyelesaikan perkaranya dia masih di KPK," ungkap Johan.
Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap menembak tersangka pencuri itu sampai tewas.
Pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman teguran keras.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015