Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mengatakan, penyelarasan RUU Peradilan Militer dengan UU terkait lainnya harus diperhatikan oleh Pansus RUU Peradilan Militer. "Bagaimana sentuhan dengan UU terkait, itu harus dipikirkan baik-baik. Jangan sampai perbaiki di sini, di sana tidak diperbaiki. Nanti malah tidak jalan. Itu harus diperhatikan," katanya usai bertemu dengan tim Pokja RUU Peradilan Militer di Gedung MA, Jakarta, Selasa. Tim Pokja itu, menurut Bagir, datang menemuinya untuk berkonsultasi seputar perkembangan RUU Peradilan Militer. Namun, lanjut dia, MA tidak memberikan nasihat atau pendapat apa pun kepada tim pokja tersebut. Kepada tim Pokja, Bagir menjelaskan, ia hanya mengatakan agar mereka memperhatikan landasan hukum dan filosofis untuk pelaksanaan peradilan militer itu. "Tadi, isi pertemuannya macam-macam. Justru saya ingin mendengar perkembangan dari mereka mengenai peradilan militer," ujarnya. Bagir juga mengatakan, kepastian tentang aturan peradilan militer yang sudah tercantum dalam UUD juga harus dijamin, karena adanya wacana yang berkembang untuk mengamandemen UUD. "Karena kita tidak tahu apa yang terjadi nanti. Yang jelas, peradilan militer sekarang ini sudah ada dalam UUD," ujarnya. Ia menambahkan, definisi pidana militer dan pidana umum di lingkungan militer juga harus dirinci lebih jauh dalam RUU Peradilan militer. "Apa yang dimaksud dengan pidana militer, dan apa yang dimaksud pidana umum, itu harus disepakati dulu," katanya. Pemberlakuan hukum acara bagi militer, lanjut dia, juga masih harus dibicarakan, apakah seluruhnya menggunakan hukum acara biasa atau memakai hukum acara militer. Pada rapat Pansus RUU Peradilan Militer dengan Menteri Pertahanan, Kamis, 8 Februari 2007, Pemerintah telah menyetujui peradilan umum untuk anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Namun, pemerintah menyatakan RUU Peradilan Militer itu harus didahului dengan revisi empat UU terkait, yaitu UU No 39 Tahun 1947 tentang KUHP Militer, UU No 1 Tahun 1964 tentang KUHP, UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007