Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014 yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
"Betul, keduanya saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Keduanya diperiksa dalam status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS setelah gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti.
FZ dan MF diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. FZ adalah anggota Komisi E, sedangkan MF Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik sudah memeriksa enam saksi yakni S, MG, FS, DR, E, dan L. Keenamnya adalah anggota DPRD DKI Jakarta priode 2009-2014.
Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi UPS telah menyeret empat orang yakni dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman serta dua anggota DPRD DKI Jakarta FZ dan MF.
Kasus Alex sudah masuk tahap persidangan Pengadilan Tipikor, sedangkan Zaenal berstatus tahanan rutan Bareskrim yang berkas kasusnya masih berproses di kejaksaan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015