Semua kegiatan permukiman tidak sah kolonial Israel harus dihentikan

PBB. New York (ANTARA News) - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (23/11) mengatakan semua kegiatan permukiman ilegal kolonial Israel "harus dihentikan" dan menyeru masyarakat internasional agar menyediakan perlindungan buat rakyat Palestina selama pendudukan tidak sah itu berlangsung.

"Selama beberapa tahun belakangan, saya telah memperingatkan mengenai konsekuensi sangat besar dari apa yang berlangsung di Jerusalem dan sekitarnya, termasuk pembatasan ketat yang diberlakukan atas rakyat kami, pelanggaran hak budaya, sosial, ekonomi, politik dan sipil mereka, dan upaya untuk mengubah identitas, ciri khas sejarah dan demografis Jerusalem," kata Abbas di dalam satu pernyataan untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina --yang jatuh pada 29 November.

"Semua kegiatan permukiman tidak sah kolonial Israel harus dihentikan," kata Abbas, sebagaimana dikutip Xinhua, Selasa pagi. "Semua tindakan dan perbuatan tidak sah Israel bertujuan me-yahudi-kan Jerusalem Timur dan mengubah atau menghilangkan keberadaan orang Palestina Muslim dan Kristen di sana dan identitas Kota Suci harus dihentikan."

Saat menekankan perdamaian adalah sasaran yang diinginkan, Abbas mengatakan negaranya terus memberi satu kesempatan setelah kesempatan lain untuk mewujudkan sasaran itu, namun menghadapi kenyataan bahwa semua kesempatan perdamaian tersebut sia-sia.

"Banyak babak perundingan telah disia-siakan oleh pemerintan-demi-pemerintah Israel, yang membuat perundingan jadi tak berarti hanya untuk mempunyai waktu tambahan guna membangun lebih banyak permukiman kolonial dan tembok aneksasi, apartheidnya di tanah kami, mencuri sumber daya alam kami, dan memaksakan fakta baru di lapangan," katanya.

Semuanya hanya mengukuhkan pendudukan dan merusak upaya untuk mewujudkan penyelesaian dua-negara, tambahnya.

Abbas juga mempertanyakan "makna yang dimaksudkan dari tindakan Israel tersebut ... mengirim 600.000 pemukim dan menyita tanah di Negara Palestina, yang diduduki, untuk memukimkan mereka di sana. Tindakan itu sendiri adalah kejahatan perang menurut Konvensi Keempat Jenewa 1949 dan itu sangat bertolak-belakang dengan penyelesaian dua-negara".

Oleh karena itu, ia menyeru "seluruh masyarakat internasional agar menyediakan perlindungan buat rakyat Palestina selama pendudukan tidak sah ini berlangsung".

Pada 1977, Sidang Majelis Umum PBB menyerukan dijadikannya 29 November sebagi peringatan tahunan Hari Solidaritas Internasional buat Rakyat Palestina. Pada hari tersebut, pada 1947, Sidang Majelis Umum PBB mensahkan resolusi pembagian Palestina.

Peringatan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina juga mendorong negara anggota PBB agar terus memberi publikasi dan dukungan terbesar bagi peringatan Hari Solidaritas itu.

(Uu.C003)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015