Jakarta (ANTARA News) - LBH BUMN berencana melaporkan Dewan Komisaris (Dekom) PT Jamsostek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah kepada PT VI, PT SPJ, MTN HPD dan PT SIP, kata Direktur LBH BUMN Habiburokhman. Kasus MTN itu sendiri telah mengantarkan mantan Dirut PT Jamsostek A Djunaidi dijatuhi hukuman selama delapan tahun atas kasus dugaan korupsi, katanya di Jakarta, Selasa.Habiburokhman di sela-sela acara lunching LBH BUMN ke KPK mengatakan, tindakan melaporkan Dekom Jamsostek ke KPK karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembelian MTN. Kasus MTN terjadi pada pertengahan tahun 2001 yakni bulan Juni, sementara Dekom pun masuk pada pertengahan tahun 2001.Adapun tindakan para komisaris tersebut dianggap telah membiarkan terjadi persoalan dalam pembelian MTN. "Pada RUPS untuk mengesahkan laporan tahunan buku 2001 yang diselenggarakan pada tahun 2002 seharusnya para komisaris Jamsostek mempersoalkan pembelian MTN tersebut yang kini terjadi persoalan. Tetapi sebaliknya di RUPS malah menerima laporan tahunan 2001," tegas Habiburokhman. Pada saat itu, kata Habiburokhman, para komisaris selain menerima juga meminta menjajaki kemungkinan dilakukannya perubahan PP No 28/1996 yang menjadi dasar investasi di PT Jamsostek. "Artinya, para komisaris telah bertindak aneh, dimana hal yang secara hukum terbukti salah, tetapi oleh para komisaris dianggap tidak salah. Bahkan secara perseroan juga dianggap tidak salah. Bagaimana mungkin ini terjadi kalau secara hukum dinyatakan salah," jelasnya.Karena itu, Habiburokhman menyatakan akan segera melaporkan para komisaris tersebut ke KPK untuk mempertanggung jawabkan keputusan mereka yang menerima laporan A Djunaidi membeli MTN yang kini harus menerima hukuman penjara selama delapan tahun. "Kita akan mempersoalkan masalah ini ke KPK. Di dalam hukum kami mencurigai adanya indikasi bahwa mereka diduga terlibat dalam kasus tersebut, minimal terjadi pembiaran atas wewenangnya sebagai komisaris," tandasnya. Sementara itu, ketika diminta tanggapan tentang sejumlah direksi dan komisaris PT Jamsostek yang akan melamar Dirut pada RUPS Luar Biasa Jamsostek, 16 Februari 2007, Menneg BUMN Sugiharto enggan memberikan komentar mengenai beredarnya nama-nama sejumlah Komisaris dan Direksi yang melamar menjadi Dirut PT Jamsostek.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007