Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI menilai, pengurangan atau perampingan jumlah BUMN dari 119 BUMN menjadi 85 BUMN sudah selesai tahun 2020. Pengurangan jumlah BUMN itu disertai dengan penggabungan BUMN yang memiliki bisnis yang sama.

"Rencana penggabungan dalam rangka pengurangan jumlah BUMN ini sampai dengan tahun 2020. Kami berharap UU BUMN yang baru sudah selesai dan diundangkan guna tercapainya tujuan BUMN sebagai agen pembangunan nasional," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan Jakarta, Senin.

Komisi VI DPR RI, tambahnya, akan meminta penjelasan kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno terkait rencana pengurangan jumlah BUMN tersebut.

“Perihal ini tentunya akan kami pertanyakan secara tegas dan jelas atas roadmap dan bisnis plan dari Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang akan segera kami gelar,” kata Heri.

Ia berharap, rencana perampingan ini akan disinergikan dengan peraturan dalam bentuk undang-undang yang akan dan sedang dibahas saat ini dan menjadi Prolegnas DPR.

"Untuk perbaikan terkait perubahan UU No. 19/2003 tentang BUMN perlu disinergikan dengan UU yang lain agar BUMN kita benar-benar menjadi lokomotif pembangunan Indonesia secara lebih nyata," kata Heri Gunawan.

Yang pasti, imbuhnya, perampingan tersebut ditujukan untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah yang lebih kecil, BUMN bisa bersinergi dan fokus serta mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.

Perampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat core business yang ada. Saat ini, banyak BUMN yang core business-nya relatif mirip sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen.
Klasifikasi perampingan itu bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis, seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, permesinan, pertahanan,.

"Perampingan tentunya harus ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan, dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri," katanya.

Perampingan itu juga harus difokuskan juga pada anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar core business-nya.

"Sehingga tidak terjadi raping diatas, namun dibawahnya menggurita tanpa terkendali, tentunya harus tetap menjaga atas keberadaan aset BUMN itu sendiri baik asset dalam bentuk kekayaan BUMN maupun asset human capitalnya," demikian Heri Gunawan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015