Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat menyatakan mahkamah parlemen ini baru akan memutuskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto esok Selasa.

"Ada hal-hal yang kurang dalam materi verifikasi ini. Makanya kita harapkan besok waktu kita ambil keputusan yang mantap, kata politisi PKS itu usai rapat internal MKD di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, isi percakapan dalam rekaman dengan transkrip yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ternyata tidak sama.

"Pasti tidak sama. Ini menunjukkan kurang layaknya sebuah pengaduan," kata Surahman.

Menurut dia laporan yang diterima DPR dari Sudirman Said memiliki durasi rekaman 120 menit.

"Yang ada di flash disk 11.38 menit. Nah ini pertanyaan besar. Nah transkipnya lebih pendek lagi. Kurang 100 menit lagi. Kesimpulannya kan sesat. Jadi enggak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting,” kata Surahman.

Oleh karens itu, MKD menunda pengambilan keputusan karena perbedaan itu dengan akan menghadirkan pakar hukum.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015