Mamuju (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan surat kepada Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh untuk meminta klarifikasi terkait kunjungan kerjanya ke daerah yang "berbau" kampanye politik. Koordinator Pengawasan Panwas Provinsi Sulbar, Abdi Manaf ST, MT di Mamuju Selasa mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari Anwar Adnan Saleh yang juga Ketua DPD Golkar Provinsi Sulbar saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Balabalakang. Menurut dia, saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Balabalakang, gubernur Anwar sebagai pejabat negara dengan didampingi beberapa pejabat lainnya, telah menggunakan alat peraga kampanye berupa bendera Partai Golkar pada saat menumpangi perahu nelayan. "Buktinya ada dalam berita foto surat kabar harian lokal Radar Sulbar gubernur Sulbar tampak menumpangi perahu dengan latar belakang bendera Partai Golkar," ujarnya seraya memperlihatkan gambar dalam koran tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran kampanye yang dilakukan gubernur sebagai pejabat negara dan bertentangan dengan Undang-Undang No 10 tahun 2008 pasal 84 tentang larangan kampanye. Oleh karena itu, kata Manaf, pihaknya telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 004/Panwaslu/Sb/2009 kepada Gubernur Sulbar untuk melakukan klatifikasi pada hari Kamis (8/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Selain Gubernur Sulbar, Panwas Sulbar juga melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada salah seorang Caleg DPR RI daerah pemilihan Sulbar dari Partai Golkar, Emir Baramuli. Menurut Manaf, pemanggilan terhadap Caleg tersebut terkait pernyataannya di salah satu koran harian lokal terbitan Makassar Provinsi Sulsel yang dinilai telah berkampanye dengan menghembuskan isu SARA. "Emir Baramuli mengatakan warga Pinrang, tokoh panutan di Sulbar, dan warga asli Sulbar tidak punya putra daerah yang mampu bersih dari korupsi, tidak ada yang mampu berbuat karena tidak punya konsep, mereka rata-rata hanya mencari kekuasaan," kata Manaf mengutif pernyataan Emir Baramuli di koran tersebut. Oleh karena itu, kata dia, Panwas akan memanggil Emir Baramuli untuk melakukan klarifikasi mengenai pernyataan tersebut pada Rabu (7/1) pukul 10.00 Wita Menurut dia, Emir Baramuli juga telah melanggar undang-undang No.10 tahun 2008 pasal 84 tentang pelanggaran kampanye karena terindikasi menjatuhkan calon lainnya serta menyinggung masalah SARA.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009