Jakarta (ANTARA News) - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Dedi Fauzi Elhakim menyatakan BNN telah membekuk seorang polisi yang terlibat jaringan sabu.
"BNN berhasil mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan oknum aparat berinisial AM. Dia diduga pengendali peredaran sabu seberat 1.080,63 gram dan 141 butir ekstasi," kata Dedi Fauzi di Jakarta, Senin.
Dia menerangkan, AM terlibat dalam sindikat narkoba di Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta. AM ditangkap setelah BNN berhasil menangkap kurir-kurir anak buah AM.
Dedi menguraikan, awal kasus ini diungkap adalah dari penyelidikan selama dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Diketahui, dua pria berinisial B (37) dan J (31), membawa sabu dalam tas selempang dari Medan ke Balikpapan melalui jalur udara.
Begitu tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan, kedua orang itu dijemput oleh S (26).
Setelah mereka diintai, pada Selasa (17/11), petugas BNN menangkap ketiganya dengan barang bukti sabu seberat 1.080,63 gram.
B dan J mengaku dijanjikan mendapat upah Rp20 juta dari bos mereka yang kini masih buron, sedangkan S mengaku aksinya ini dikendalikan oleh AM yang merupakan polisi pada Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
"S mengaku mengenal AM selama lima bulan. Dalam satu bulan, ia mendapat perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali," katanya.
Rabu (18/11), BNN mengamankan MD (pria, 24) yang merupakan kurir pembawa 141 butir ekstasi. Dari keterangan MD, terungkap ekstasi itu akan dikirim ke AM.
Setelah ditelusuri, petugas BNN akhirnya membekuk AM di sebuah kamar hotel.
"Meski sempat mencoba melarikan diri, AM akhirnya berhasil kami tangkap dan digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN di Jakarta," kata Dedi.
Kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015