Mataram (ANTARA News) - Puluhan pejabat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pembahasan hingga pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 sesuai dengan target pemerintah.
"Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jangan ada yang melakukan perjalan dinas keluar daerah sampai pengetokan palu pengesahan RAPBD 2016," kata Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani di Mataram, Senin.
Selly yang ditemui usai memimpin rapat persiapan HUT NTB ke-57 mengatakan, larangan melakukan perjalanan dinas keluar daerah ini dimaksudkan guna mempermudah koordinasi dalam pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) masing-masing SKPD.
Mengingat, batas pembahasan RAPBD 2016 ini ditetapkan pada tanggal 30 November 2015, karena itu semua pimpinan SKPD harus berkonsentrasi melakukan pembahasan RKA masing-masing.
Selly mengatakan, salah satu kendala RAPBD 2016 belum dapat diajukan ke DPRD karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan secara maksimal.
"Termasuk pembahasan untuk mengakomodasi pokok-pokok pikiran dewan yang akan dituangkan dalam KUA PPAS. Bahkan hingga tadi malam hal itu masih menjadi pembahasan di Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda)," sebutnya.
Kendati dengan waktu pembahasan yang sangat mepet tersebut, lanjut Sellya, pihaknya tetap yakin dan optimistis pembahasan dan pengesahan RAPBD 2016 dapat ditetapkan sesuai dengan target pemerintah.
"Disinilah peran TAPD diuji, untuk mengkomunikasikan pokok-pokok pikiran dewan," katanya.
Karena itu, tambah Selly , dia tidak perlu menekankan apapun kepada TAPD karena TAPD sudah tahu dan paham yang akan dikerjakan dan apa yang hendak disegerakan.
Dikatakan, selain pembahasan pokok pikiran atau aspirasi dewan, keterlambatan pengajuan nota keuangan RAPBD 2016 ini karena perubahan APBD 2015 masih dievaluasi di Gubernur NTB.
"Setelah dari gubernur, dikembalikan ke Badan Anggaran DPRD untuk dilakukan perubahan terhadap catatan dari hasil evaluasi gubernur," katanya.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015