Pontianak (ANTARA News) - Departemen Kehutanan (Dephut) akan mengembangkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 5,4 juta hektar dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 3,6 juta hektar dari 9 juta hektar total hutan yang masih produktif. Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Agusaman Sudibyo, di Pontianak, Selasa, mengatakan, pola pengembangan HTR dan HTI diterapkan melalui tiga cara yaitu, HTR pola mandiri, dengan memberikan ijin kepada individu dalam kelompok, dimana masing-masing kelompok bertanggungjawab atas pelaksanaannya. Sementara untuk HTR pola kemitraan dengan HTI Badan Usaha Milik Negara/Swasta (BUMN/S) yaitu, pemerintah menetapkan izin kepada individu dalam kelompok dan menetapkan mitra. Dalam hal ini mitra bertanggungjawab atas sarana produksi pelatihan pendampingan dan pasar. Pola developer HTR, BUMN/S berperan sebagai developer pembangunan HTR dan selanjutnya diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dengan biaya pembangunan diperhitungkan sebagai pinjaman dan dikembalikan secara bertahap sesuai akad kredit. Agusaman menjelaskan, pembangunan HTR pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. "Dengan pola HTR pemerintah memberikan kesempatan yang cukup luas bagi kelompok masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan hutan produksi yang kurang produktif," kata Agusaman. Selain membuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta, tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK HTR merupakan aset pemegang ijin usaha dan dapat digunakan agunan sepanjang ijin usahanya masih berlaku. HTR juga dapat ditanami dengan jenis tenaman sejenis yang berumur pendek. Ia menambahkan, kondisi hutan di Kalbar masih sangat terbuka peluang untuk pengembangan pembangunan hutan tanaman pada kawasan hutan produksi 2,01 juta hektar. Hutan kondisi aktif 476.485 hektar, tidak aktif sekitar 687.856 hektar, dalam proses Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) sekitar 417.173 hektar dan areal bebas 431120 hektar yang tersebar di delapan kabupaten dari 12 kabupaten/kota di Kalbar. Pemerintah memberikan kesempatan yang luas bagi kelompok masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan HTR. Namun, masih banyak ditemui masalah seperti proses perizinan yang panjang, biaya tinggi, lemahnya jaminan keamanan serta kepastian hukum. Ia memperkirakan, untuk membangun hutan seluas 9 juta hektar, dibutuhkan sekitar Rp4 triliun. "Dana sebesar tersebut kalau digunakan untuk menanam HTR atau HTI dengan umur delapan tahun, sudah bisa panen," kata Agusaman.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007