Hal ini tentunya juga berhubungan dengan masih minimnya guru agama Khonghucu yang memiliki jenjang dan jalur pendidikan keagamaan formal
Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Prof Nur Syam mengatakan umat Khonghucu saat ini memiliki hak pelayanan yang sama dengan agama lain, namun minimnya rohaniawan agama itu mengakibatkan pelayanan agamanya belum optimal.
"Hal ini menjadi tanggung jawab serta kewajiban bersama umat Khonghucu dan rohaniawannya dengan pemerintah," katanya dalam sambutan yang dibacakan Pjs Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mudhofir pada pembukaan workshop regional peningkatan kualitas rohaniawan Khonghucu tahun 2015 di Jakarta, Minggu malam.
Hadir pada acara itu Kepala Bidang Agama Khonghucu, Emma Nurmawati, beberapa pejabat Kemenag dan Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Bratayana Ongkowijaya.
Menurut dia, aplikasi penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu bukan hal yang mudah, mengingat 32 tahun umat Khonghucu belum mendapatkan pelayanan secara optimal, yakni administrasi kependudukan, peribadatan, pencatatan perkawinan dan berbagai kepentingan sipil lain.
"Hal ini tentunya juga berhubungan dengan masih minimnya guru agama Khonghucu yang memiliki jenjang dan jalur pendidikan keagamaan formal," ujar Nur Syam.
Menurut dia, masalah itu bermuara pada belum adanya perguruan tinggi agama Khonghucu di Indonesia sebagai kebutuhan dasar untuk mencetak guru-guru agama Khonghucu yang profesional.
Selain itu, lanjut Sekjen, pendataan masyarakat Khonghucu belum sepenuhnya valid, data umat, siswa, guru agama, rohaniawan, kelembagaan agama dan tempat ibadah masih perlu diverifikasi kebenarannya.
"Karena itu, peran Matakin dan Kemenag khususnya Sekretariat Jenderal cq Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sangat penting untuk melayani dan mendata keberadaan umat Khonghucu," jelas Nur Syam.
Ia juga mengatakan, negara tidak membedakan golongan masyarakat, suku, ras dan agama tertentu. Pelayanan pemerintah terhadap umat beragama juga didasarkan pada UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, khususnya dalam pasal 1 berbunyi: Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu.
Sementara itu pengamat agama, Abdul Fatah, memuji kesabaran umat Khonghucu, meski 32 tahun diperlakukan secara tidak adil serta mendapat tekanan, namun umat Khonghucu mampu menghadapinya.
"Umat Khonghucu lulus karena tidak pernah berbuat anarkis, protes, apalagi merusak fasilitas umum," ujar Abdul Fatah, mantan Staf Ahli Menag RI.
Kepala Bidang Agama Khonghucu Emma Nurmawati menambahkan, saat ini jumlah penganut agama Khonghucu sebanyak 117 ribu orang.
"Namun ini perlu diklarifikasi kebenaran data, perlu dibuat data yang lebih akurat," katanya dalam workshop rohaniawan Khonghucu yang diikuti 57 peserta dari berbagai provinsi itu.
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015