Pekalongan (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyesalkan besaran upah minimum kota 2016 Rp1,5 juta per bulan yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng.
Wakil Ketua DPC SPN Pekalongan Arifiyanto di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa besaran nominal UMK Kota Pekalongan menduduki peringkat 11 dari 35 kabupaten/kota atau lebih rendah dibandingkan dengan beberapa wilayah lain yang tingkat kebutuhannya justru lebih kecil.
"Kenaikan UMK 2016 lebih rendah jika dibanding beberapa wilayah lain, seperti Kabupaten Brebes naik Rp218 ribu, Purbalingga Rp275 ribu, bahkan Kota Cilacap yang rata-rata naik Rp320 ribu hingga Rp380 ribu/bulan," katanya.
Dia mengatakan sebelumnya upah minimum Kota Pekalongan pada 2015 sebesar Rp1.291.000/bulan atau naik Rp209 ribu pada UMK 2016.
"Meski terjadi kenaikan besaran UMK Rp1,5 juta per bulan tetapi jika dilihat dari kebutuhan masyarakat maka UMK 2016 masih kategori rendah dibanding sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah," katanya.
Ia mengatakan pihak SPN menyayangkan rekomendasi Pemkot Pekalongan kepada Gubernur Ganjar Pranowo tanpa adanya berita acara atas kesepakatan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kami menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pemkot tanpa adanya kesepakatan antara SPN dengan Apindo," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015