... karena kerap hukum itu sendiri yang sudah dijadikan alat politik dan kekuasaan...
Kampar, Riau (ANTARA News) - Korupsi seperti wabah di mana-mana dan merajalela. Makanya untuk memberantasnya hukum harus kembali menjadi panglima atau bukan lagi sebagai alat kepentingan politik dan kekuasaan, kata Mahfud MD.

Istilah "hukum harus jadi panglima" diutarakan pada kali perdana oleh ahli tata negara, Prof Dr Yusril Mahendra, pada pidato pengukuhan guru besarnya, di Kampus Universitas Indonesia, pada awal 2000. 

"Hukum sulit ditegakkan karena kerap hukum itu sendiri yang sudah dijadikan alat politik dan kekuasaan. Ini yang menjadi PR kita bersama," kata Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, saat berpidato diacara pembukaan Kongres ke-29 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Kampar, Riau, Minggu siang.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai tamu utama Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan lima menteri Kabinet Kerja. Kalla adalah bekas ketua umum PB HMI. 

Menurut Mahfud, hukum di Indonesia sempat menjadi panglima, namun itu hanya bertahan sebentar pada awal reformasi lalu.

"Namun setelah itu, justru hukum banyak diatur kepentingan politik. Sangat disayangkan," katanya.

Maka ke depan, demikian Mahfud yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), diharapkan sistem ini akan terus dibenahi tentunya lewat tangan-tangan para generasi penerus bangsa, salah satunya melalui HMI.

Mahfud menegaskan, kehadiran KAHMI di acara Kongres ke-29 HMI bukan untuk menginterfensi idealisme kalangan mahasiswa di HMI, namun untuk memberikan dukungan moril atas tindakan sosial yang selama ini dilakukan.

"Seperti kita ketahui, banyak muncul orang-orang besar di bangsa ini bukan dari kampusnya, melainkan dari binaan HMI. Bahkan banyak guru besar di Indonesia akhirnya menjadi orang berpengaruh berkat adanya HMI," katanya.

Akan tetapi, salah satu bekas ketua umum PB HMI, Anas Urbaningrum (1997-1999), juga dicatat sejarah menjadi pesakitan hukum karena korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang pada Proyek Hambalang. Dia diganjar delapan tahun penjara oleh majelis hakim, pada 24 September 2014. 

Terlepas dari itu semua, Mahfud sangat berharap Kongres ke-29 HMI kali ini dapat berjalan sukses, tentunya karena ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. 

Sebanyak Rp3 miliar dana APBD Riau dipakai untuk Kongres ke-29 HMI ini, yang dikatakan Kalla sebagai hal biasa mengingat HMI adalah aset bangsa. 

"Dengan membantu acara Kongres ke-29 HMI ini, maka Pemda Riau tidak harus disalahkan, asalkan pihak panitia bisa mempertanggungjawabkan dana yang sudah diberikan," kata Mahfud. 

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015