Singaraja (ANTARA News) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menggerebek sebuah gudang penyimpanan tabung gas LPG di Desa Panji Anom Sukasada difungsikan untuk mengoplos atau memindahkan isi tabung tiga kilogram ke sejumlah tabung berukuran 12 dan 50 kilogram.
"Dalam penangkapan itu tujuh orang diamankan ke Mapolsek Sukasada bersama ratusan tabung gas," kata Kapolres Buleleng, AKBP Harry Haryadi Badjuri, Sabtu.
Ia menjelaskan, penggerebegan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukasada terkait dugaan aksi pengoplosan tabung gas yang disubsidi pemerintah.
"Dalam pengerebegan itu tujuh pelaku ditemukan berada di lokasi dan tengah memindahkan isi tabung gas LPG tiga kilogram ke sejumlah tabung. "Para pelaku yang tertangkap tangan itu tidak bisa berkutik dan kemudian diamankan ke Mapolsek Sukasada," kata dia.
Ia menambahkan, tujuh pelaku yang diamankan polisi yakni Putu Sedana Putra (21), Gede Sedana Yasa (29), Gede Sedana Yasa (29), Gede Adi Krisna Mahayasa (20), Gede Mardika Yasa (26), Kadek Susila Yasa (23) dan Kadek Susila Yasa (26), keenamnya selaku karyawan, serta polisi juga mengamankan pemilik usaha Kadek Yuliarthana alias Dek Ana (30) warga Dusun Kaja, Desa Busungbiu.
Lebih lanjut, Harry menegaskan, dengan pengungkapkan kasus pengoplosan gas tersebut polisi akan melakukan proses secara hukum karena mengakibatkan kerugian karena gas tersebut disubsidi pemerintah.
"Intinya kalau itu memang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat kemudian ada unsur pidana, kita pasti akan melakukan penindakan, masalah pengoplosan gas ini bukan terjadi sekali dua kali ini, sudah berulang kali terjadi, kemudian kita melakukan penindakan berulang kali," tegas Harry.
Harry Haryadi mengatakan, aksi pengoplosan yang dilakukan dengan cara sederhana itu sangat berbahaya karena memiliki potensi menyebabkan ledakan.
"Masalah berbahaya jelas berbahaya karena pada saat mengoplos gas itu memindahkan prosesnya, seandainya tempatnya itu tidak tempat terbuka itu potensi meledaknya tinggi," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan para pelaku pengoplosan gas di Dusun Batupulu Desa Panji Anom, Polsek Sukasada juga menyita barang bukti diantaranya, satu set peralatan memindahkan isi gas, 200 buah tabung kosong isi tiga kilogram, 150 buah tabung gas 12 kilogram dan empat buah tabung gas 50 kilogram yang masing-masing berisi penuh gas LPG.
Dalam penanganan kasus tersebut, enam orang hanya dijadikan sebagai saksi, sedangkan pemilik usaha Kadek Yuliarthana alias Dek Ana masih didengarkan keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasada.
Pewarta: Andi Purnomo dan Rhismawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015