Jakarta (ANTARA News) - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendorong diterbitkannya peraturan tentang gratifikasi dokter oleh pihak berwenang agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
"KKI berupaya mengawal mutu profesi dan meningkatkan layanan dokter pada masyarakat," kata Ketua KKI, Bambang Supriyatno di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, KKI akan meningkatkan pengawalan disiplin dengan memperhatikan peraturan gratifikasi dokter yang akan diterbitkan berdasarkan kesepakatan dari pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Organisasi Profesi dalam regulasi profesi terkait.
Ia menambahkan, KKI prihatin dengan adanya pemberitaan tentang gratifikasi yang melibatkan dokter dan perusahaan farmasi.
"Sebagai lembaga yang diamanahkan melindungi masyarakat dan mengawal mutu profesi dokter, KKI sangat prihatin dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, sebelum adanya peraturan tentang gratifikasi dokter, isu tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap seluruh dokter.
"KKI akan berperan aktif bersama seluruh pihak terkait untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi," katanya.
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek pernah mendatangi gedung KPK untuk membicarakan kerja sama pembangunan sistem gratifikasi dokter baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
"Tahun 2014 ada permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang mengatur gratifikasi, tapi tertera hanya pegawai rumah sakit vertikal atau PNS. Saya ke sini karena tentu (peraturan) itu tidak merata. Seharusnya keseluruhan, jadi dokternya kami kaitkan dengan IDI. Tentu gratifikasi harus kita atur, makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi, sampai batas mana. Kita juga ingin bangun sistem," kata Nila di gedung KPK.
Nina Moeloek bertemu dengan pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015