"Kita ingin perbaiki sistem tata kelola BUMN sehingga BUMN bisa memberikan manfaat kepada negara. Masalah Pelindo II adalah pintu masuk untuk perbaiki seluruh sistem tata kelola BUMN yang ada," kata Sukur di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, dibentuknya Panitia Angket Pelindo II juga karena direksi PT Pelindo II telah melanggar beberapa UU.
"UU yang dilanggar adalah UU no 17/2008 tentang Pelayaran, UU UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara. Itu dasar dibentuknya Panitia Angket Pelindo II," ujar Sukur.
Yang pasti, tambahnya, pembentukan Panitia Angket Pelindo II bukan dalam rangka untuk menjatuhkan seorang menteri.
"Panitia Angket Pelindo II untuk menjatuhkan seorang menteri? Saya tegaskan, tidak ada target untuk menjatuhkan sesorang menteri," tegas Sukur.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015