"Pelaku kami amankan beserta barang bukti karena menggunakan uang palsu nilai nominal Rp50.000 sebanyak 14 lembar," kata Kabag Ops Polres Barito Utara, Kompol Mulkaifin kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.
Pelaku bernama Emi Wahyudi (36) ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Pendreh Muara Teweh Kamis (19/11) malam setelah dilaporkan dua orang PSK itu pada bulan Oktober 2015.
Pria tersebut dilaporkan karena melakukan hubungan seks dengan dua orang wanita tersebut secara bersamaan di sebuah penginapan di Muara Teweh dengan pembayaran menggunakan uang palsu.
"Pelaku setelah berkencan pada bulan Oktober lalu itu melakukan pembayaran dengan uang palsu nominal Rp50 ribu," katanya.
Pembayaran kepada PSK itu tidak sama, yakni salah satunya sebesar Rp500 ribu dan satunya lagi Rp 250 ribu.
Pelapor mulai curiga kalau uang yang diberikan pelaku palsu, karena saat ke kamar mandi uang tersebut nampak agak luntur karena basah, dan keesokan harinya melaporkan hal tersebut ke Polres Barito Utara.
"Terangka diancam pasal 244 Jo 245 KUHP tentang tentang uang palsu dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Mulkaifin.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015