Jakarta (ANTARA News) - Sri Mulyati (40) korban peradilan sesat atau salah tangkap atas tuduhan eksploitasi anak bawah umur di karaoke tempatnya bekerja di Semarang, Jawa Tengah, belum juga menerima ganti kerugian Rp 7juta kendati telah ditahan selama 13 bulan sejak Juni 2011.

Selain terlanjur sudah merasakan dinginnya hidup di balik jeruji tahanan selama 13 bulan, hidup ibu empat anak ini kian terpuruk akibat lilitan hutang dan anaknya yang putus sekolah karena ia tidak lagi bekerja.

Dalam pertemuan antara kuasa hukum Sri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Sri menyampaikan berkas permohonan terkait kepastian hukum dan haknya untuk mendapatkan ganti rugi karena telah dipenjara selama .

"Ibu Sri Mulyati belum menerima ganti kerugiannya," kata Guntur Perdamaian, kuasa hukum Sri Mulyati dari LBH Mawar Sharon, di Kantor Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Jakarta, Jumat.

"Hak Ibu Sri harus diberikan karena itu sudah diperjuangkan dari proses peradilan yang sesat. Mudah-mudahan ganti ruginya bisa sampai ke tangan Ibu Sri sesuai dengan putusan sebesar Rp7juta," papar Perdamaian.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan biaya ganti rugi Sri yang belum dibayarkan itu akibat dari prosedur pembayaran yang berliku-liku di mana surat harus melalui Kemenkumham, pengadilan, Kementerian Keuangan, kembali ke pengadilan kemudian ke perbendaharaan negara.

"Untuk kasus ini, Ibu Sri memang terbentur pada prosedur yang panjang. Menurut PP pelaksanaan KUHAP menyangkut ganti rugi tahun 1983 prosedurnya memang berputar dan berbelit," kata Ekatjahjana.

"Mata rantainya bisa dipangkas dari pengadilan langsung minta ke Kementerian Keuangan," cetusnya.

Untuk itu, Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham sedang membahas revisi PP Nomor 27/1983 terkait ganti rugi guna memudahkan korban salah tangkap serta meningkatkan nilai yang didapatkan korban.

Ia juga mengupayakan agar hak Sri yang belum terpenuhi bisa segera terpenuhi dalam beberapa pekan ke depan.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015