Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan bekerja sesuai UU terkait laporan Menteri ESDM, Sudirman Said tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR RI yang mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Dugaan pelanggaran etika sudah dilaksanakan oleh MKD DPR RI, biarkan MKD bekerja sesuai UU MD3 untuk selesaikan bila ada dugaan pelanggaran etika. MKD sedang verifikasi data tersebut. Saya yakin MKD DPR akan menuntaskan," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Namun demikian, dirinya juga akan melakukan pengawasan terhadap proses yang sedang berlangsung di MKD.
"Kita juga memberikan pengawasan, apa hasilnya, apakah MKD bekerja sesuai dengan laporan atau tidak, apakah bisa diteruskan, apakah valid," katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri untuk mendesak Ketua DPR RI Setya Novanto mundur.
"Belum ada hasil dari MKD, kok kurang pas dilakukan atau mengambil sikap tidak percaya kepada Ketua DPR RI," katanya.
Sore ini, anggota DPR lintas fraksi menggelar jumpa pers terkait Ketua DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran etika karena meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015