Tetapi rancangan undang-undang itu memiliki sedikit peluang dalam waktu dekat ini menjadi undang-undang, karena masih harus disahkan oleh Senat dan kemudian pergi ke Presiden Barack Obama, yang telah mengancam akan memvetonya, lapor AFP.
"Undang-undang Pengawasan Reformasi Modernisasi Fed (FORM Act)" akan membentuk patokan formulasi untuk mengukur hasil dari kebijakan moneter The Fed dan memungkinkan Kantor Akuntabilitas Pemerintah menilai kinerja relatif bank sentral terhadap peraturan.
RUU tersebut juga akan membatasi kemampuan The Fed untuk mendukung lembaga keuangan bermasalah lebih jauh seperti dalam krisis ekonomi 2008.
Para pendukungnya mengatakan RUU itu akan membuat The Fed lebih transparan dan akuntabel dalam membuat kebijakan moneter, dan mencegahnya dari menghabiskan uang pembayar pajak untuk mempertahankan bank-bank bangkrut tetap hidup.
FORM Act disahkan DPR dengan suara 241-185. Ketua DPR dari Partai Republik Paul Ryan menyambut baik undang-undang tersebut.
"Jika Federal Reserve menjelaskan kepada publik bagaimana ia membuat keputusan-keputusannya, orang-orang Amerika akan memiliki keyakinan yang lebih besar di dalamnya. Keluarga-keluarga bisa
membuat rencana yang lebih baik untuk masa depan, menginvestasikan uang mereka dengan bijak dan menciptakan peluang bagi kita semua," katanya dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan suara.
Tetapi Ketua The Fed Janet Yellen memperingatkan minggu ini dalam sebuah surat yang secara tegas menentang RUU yang akan mempolitisir kebijakan moneter dan "sangat merusak ekonomi AS itu menjadi undang-undang."
RUU itu juga "kemungkinan menyebabkan ... berkurangnya status dolar di pasar keuangan global, serta mengurangi stabilitas ekonomi dan keuangan."
Dan Gedung Putih mengatakan awal pekan ini bahwa RUU itu "mengancam salah satu pilar utama dari sistem keuangan negara dan ekonomi."
(Uu.A026)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015