Palangka Raya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Jawawi.
Penerbitan SK tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU RI mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi, kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Palangka Raya, Kamis malam.
"Detailnya seperti apa yang harus dikoreksi KPU RI, semua ada di SK DKPP dan bisa dilihat websitenya. SK DKPP itu kan sangat tebal, jadi kalau harus membacanya tentu sangat membutuhkan waktu," tambahnya.
Komisioner KPU RI ini pun memastikan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng hanya diikuti pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail nomor urut satu dan pasangan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar nomor urut dua.
Dia mengatakan setelah diterbitkannya SK pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi, Ketua dan dua komisioner KPU Kalteng yakni Ahmad Syari, Daan Rismon dan Sepmiwawalma yang sempat diberhentikan sementara waktu, maka per 20 November 2015 diaktifkan kembali dan melakukan tugas seperti biasanya.
"Sesuai amar putusan DKPP, tiga komisioner yang diberhentikan sementara waktu dapat diaktifkan kembali setelah adanya keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik ini dikoreksi KPU RI," kata Arief.
Dia mengatakan langkah-langkah yang harus dilakukan pasca diaktifkan kembali tiga komisioner KPU Kalteng tersebut, yakni mensosialiasikan kepada semua "stakeholder" (pemangku kepentingan) yang berperan terhadap lancarnya pelaksanaan pilkada di provinsi ini setelah adanya tindak lanjut putusan DKPP.
Kemudian, lanjut dia, komisioner KPU Kalteng mensosialisasikan kepada pemilih terkait pasangan calon yang ditetapkan dalam pilkada, dan mensosialisasikan kepada petugas atau penyelenggara pemilu.
"Komisioner KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS KPPS harus paham betul semua hal perkembangan pascaputusan DKPP. Ini yang bisa kami sampaikan terkait tindaklanjut keputusan DKPP," demikian Arief.
Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015