Jadi, berita yang disajikan tidak terlalu transparan tetapi data yang didapat harus dikemas sehingga menyejukkan," tambah dia.Palembang (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian tidak akan mengganggu kerja media.
"Surat edaran itu diperuntukan bagi anggota Polri itu sendiri, bukan untuk kerja wartawan," kata Menkominfo usai pertemuan dalam Konferensi Jurnalis Telivisi Asia Pasifik di Palembang, Kamis malam.
Apalagi, kata dia, ada undang-undang tersendiri yang mengatur wartawan sehingga surat edaran tersebut tidak akan mengganggu dalam dunia media.
Ia mengatakan surat edaran Kapolri tersebut untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Apalagi di media sosial masih terdapat permasalahan dalam menyebarkan kebencian secara pribadi sehingga itu perlu diantisipasi," kata dia.
Yang jelas, lanjut dia, surat edaran tersebut untuk mempertegas kerja kepolisian supaya ujaran kebencian tidak berkembang.
Terkait Konferensi Jurnalis Telivisi Asia Pasifik, Menkominfo berharap kegiatan itu dapat meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menyampaikan informasi, terutama informasi positif yang mendidik masyarakat.
"Jadi, berita yang disajikan tidak terlalu transparan tetapi data yang didapat harus dikemas sehingga menyejukkan," tambah dia.
Pewarta: Oleh Ujang Idrus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015