Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi seusai penandatanganan kerja sama dengan Kemensos di Jakarta, Kamis, mengatakan untuk tahap awal Kemensos akan membayarkan iuran pekerja informal tersebut selama satu tahun dan tahun berikutnya menjadi tanggung jawab pekerja.
Nilai iuran masing-masing pekerja informal sebesar Rp16.800 per jiwa untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Junaedi menyatakan kepesertaan itu sangat penting bagi pekerja karena dengan demikian mereka terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian.
Dia memberi contoh, untuk kecelakaan kerja yang berdampak pada kematian, maka pekerja berhak atas santunan 48 kali dari pendapatan perbulan yang dilaporkan.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial MO Rohani di kesempatan yang sama mengatakan pihaknya mengalokasikan dana Rp19 miliar untuk membayar iuran pekerja informal tersebut.
"Kita sudah menjalin kerja sama dengan PT Jamsostek sejak 2002 dan kini memperbaharui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Rohani.
Dia juga menjelaskan bahwa selama ini peserta asuransi kesejahteraan sosial yang dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sudah merasakan manfaatnya sehingga muncul desakan agar mereka tetap menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Junaedi menyatakan bahwa menjadi peserta jaminan sosial adalah hak pekerja yang dijamin UU. Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk memenuhi hak-hak pekerja tersebut.
"Di sisi lain, kami berkewajiban memberikan pelayanan prima, mendekatkan diri melalui pembukaan kantor-kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kanal-kanal pelayanan untuk mempermudah akses pemberi kerja (pengusaha) mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Junaedi.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015