Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipuan terhadap seorang warga asing asal Taiwan Tuan Ming Hsi dengan modus mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
"Petugas telah mengamankan lima orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Kelima tersangka itu yakni Yoga Nirwazi M, Novi Safira alias Angle, Rizki Aberta, Seradji Sangadji dan Muhammad Syahrudin.
Krishna mengungkapkan tersangka Muhammad Syahrudin mengaku sebagai Kepala Imigrasi I Jakarta Pusat.
Dikatakan Krishna, para tersangka mengaku sebagai anggota Mabes Polri yang menghubungi dan mengancam korban Ming Hsi.
Komplotan tersebut mengancam Ming Hsi yang tidak memperpanjang izin tinggal di Indonesia, menuduh terlibat pencetakan uang palsu.
Kemudian korban dituduh berselingkuh dengan salah satu wanita yang menjadi tersangka Novi Safira alias Angel.
"Tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp10 miliar," ujar Krishna.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1259/XI/2015/Bareskrim terttanggal 2 November 2015.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kartu nama anggota DPR, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, lembaran slip setoran, beberapa buku tabungan, beberapa lembar KTP, telepon selular, dua unit mobil nomor polisi B-1356-UJF dan B-1327-TYE.
Kartu Tanda Pengenal Pegawai Imigrasi, tiga lembar "check" Rp8 miliar, uang tunai Rp50 juta dan selembar surat pernyataan.
Saat ini, polisi juga memburu lima tersangka yang masih buron yaitu DEN, DAM, IM, SIM berprofesi sebagai wartawan dan seorang Warga Nigeria ROB.
Para tersangkan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015