"Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI ilegal saat pemberangkatan dan mencegah trafficking (perdagangan manusia), " kata Menaker usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri diharapkan memiliki keterampilan sesuai dengan pekerjaannya sehingga TKI yang dikirim hanya yang memiliki kulitas yang memadai.
Hanif menyebut kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal sangat terbuka sehingga pemerintah terus berupaya mendorong dan memaksimalkan penempatan tenaga kerja di sektor formal.
Sedangkan untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri khususnya pada sektor nonformal, pekerja domestik, pemerintah melakukan pembinaan khusus kepada daerah basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI.
"Pemberdayaan ekonomi calon TKI, TKI Purna dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri," kata Hanif.
Hanif juga menyarankan bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah.
Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja.
Pihak Kemnaker pun menyebarluaskan informasi-informasi pasar kerja luar negeri yang menyediakan informasi ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015