Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah membenahi sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) agar mereka yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang maksimal.

"Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI Ilegal saat pemberangkatan dan mencegah trafficking, " kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI yang berlangsung hingga Kamis sore ( 19/11).

Para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri diharapkan memiliki keterampilan sesuai dengan pekerjaannya sehingga mereka yang dikirim hanya yang memiliki kulitas memadai.

Kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal sangat terbuka. Oleh karenanya, pemerintah terus berupaya mendorong dan memaksimalkan penempatan tenaga kerja di sektor formal.

Sementara itu. untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada sektor non formal, domestic workers, pemerintah melakukan pembinaan khusus kepada daerah basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI.

"Pemberdayaan ekonomi calon TKI, TKI Purna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri," kata Hanif

Hanif juga menyarankan bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan, dan ketersedian lowongan kerja.

Pihak Kemnaker pun menyebarluaskan informasi-informasi pasar kerja luar negeri yang menyediakan informasi ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.

Hanif mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah ini. Pada dasarnya ini adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia. Peningkatan kualitas SDM harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder terkait.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015