Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal "The Jakmania" Febrianto yang menjadi tersangka penghasutan meminta maaf kepada seluruh suporter Persib yang biasa disebut bobotoh.
"Saya mau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga bobotoh Persib apabila ada kata yang menyakiti secara sengaja maupun tidak sengaja," kata Febrianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Febrianto juga mengucapkan kalimat yang sama kepada Kapolda Metro Jaya IrjenTito Karnavian, Manajer Persib Umuh Mochtar, politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait dan Ketua Umum Jakmania Richard Ahmad.
Berkat orang itu, Febrianto menuturkan penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Febrianto juga meminta maaf kepada seluruh warga Jakarta atas ucapan bernada provokasi yang menimbulkan bentrok antara pendukung Jakmania dengan polisi dan pendukung Persib.
Febrianto berharap Ketua Umum Jakmania bisa bermitra dengan polisi untuk menjaga keamanan saat berlangsung pertandingan sepak bola di Jakarta.
Febrianto merasakan kebahagiaan usai penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang telah dijalani selama sebulan.
Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Febrianto dengan jaminan dan sarang dari keluarga, ketua panitia pelaksana Piala Presiden Maruarar Sirait, Umum Mochtar dan Richard Ahmad.
Polda Metro Jaya meringkus Febriyanto di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Minggu (18/10) karena diduga memposting informasi provokatif melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada 11 Oktober 2015.
Dari hasil penelusuran ketikan itu, penyidik menemukan komunikasi antara pelaku dengan Koordinator Wilayah Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan Jakmania di Kemayoran terhadap pendukung bobotoh.
Akibatnya, Febriyanto dan DO dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun Twitter, Facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015