"Sesuai surat edaran Dewan Pers, wartawan yang menjadi tim sukses atau mencalonkan diri dalam kegiatan politik pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah dan pesta demokrasi lainnya harus nonaktif dari kegiatan jurnalistik dengan pilihan mengundurkan diri atau berhenti sementara," kata Bagir Manan di hadapan redaktur dan pemimpin redaksi media cetak, radio, televisi, dan media online dalam sebuah acara di Palembang, Kamis.
Menurut dia, kebijakan ini ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan antara pers dengan proses politik yang sedang berlangsung.
"Tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik. Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional," ujar Bagir.
Dia menilai wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin menjalankan tugas secara profesional, padahal wartawan berperan besar memberikan penjelasan melalui media terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon dan publik bagaimana seharusnya berbuat.
"Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik akan mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap calon tertentu dan merugikan calon lainnya sehingga perlu diatur dengan ketentuan harus nonaktif," kata Bagir.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015