Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wahyudi Kuoso dan kawan-kawam dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis. Tuntutan tersebut dibacakan JPU secara terpisah.
Empat terdakwa tersebut yakni Samsul Bahri, Hamdami, Abdullah, dan Hasan Basri. Ke empat terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut dan memohon majelis hakim memvonis para terdakwa bersalah dengan pidana mati. Para terdakwa terbukti bersalah karena memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 78 kilogram lebih," kata jaksa.
Keempat terdakwa merupakan warga Aceh Timur. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 15 Februari 2015. Ke empat terdakwa hadir didampingi Sayuti Aulia.
Tuntutan pertama dibacakan JPU terhadap terdakwa Samsul Bahri. Kemudian terdakwa Hamdani, Abdullah, dan terakhir terdakwa Hasan Basri. Ke empat terdakwa tampak tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan pidana mati.
JPU menyatakan, sabu-sabu yang dikuasai para terdakwa didatangkan dari Malaysia. Terdakwa Samsul Bahri dan Hasan Basri menjemput sabu-sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah.
Oleh terdakwa Samsul Bahri dan Hasan Basri mengantarkan sabu-sabu yang dibungkus dalam tiga karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.
Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Selain itu, ke empat terdakwa juga pernah melarikan diri dari tahanan BNN di Jakarta hingga akhirnya ditangkap kembali. Serta berbelit-belit selama persidangan," kata jaksa penuntut umum.
Majelis hakim diketuai Sulthoni dan didampingi hakim Eddy SH dan Totok Yanuarto menunda sidang hingga Kamis, 3 Desember 2015, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwan dan penasihat hukumnya.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015