Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah RI dan Singapura telah sepakat mempercepat proses perundingan perjanjian ekstradisi antara kedua negara, kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam rapat kerja dengan Komisi III di DPR RI, Senin. Dalam penjelasan kepada anggota dewan, Hamid mengatakan pada pertemuan perundingan ke sembilan antara kedua delegasi masih terdapat hal-hal "pending" dan memerlukan kesepakatan dari kedua delegasi pada perundingan berikutnya. Dalam jawaban tertulis Menkum dan HAM atas pertanyaan Komisi III itu, Hamid menjelaskan hal-hal "pending" (ditunda) tersebut antara lain, tentang jenis kejahatan yang dapat diektradisi, tentang prinsip berlaku surut. Selain itu, kedua pihak belum sepakat tentang pemberlakuan asas "double criminality" walaupun secara prinsip sama-sama mengakui bahwa perjanjian ini menganut prinsip tersebut. Hamid juga mengatakan, untuk memperoleh titik temu terhadap hal-hal yang masih "pending" dilakukan pertemuan antara anggota delegasi RI untuk membahasnya lebih dalam.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007