Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 18 perusahaan terbuka atau emiten belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau "free float" sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.
"Dari total 571 emiten tinggal 18 emiten yang tercatat di BEI belum memenuhi aturan free float," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan peraturan mengenai jumlah saham yang beredar di publik itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten.
Samsul mengatakan salah satu pokok dalam perubahan peraturan itu adalah "free float" minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor, jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
"Seharusnya tidak terlalu susah memenuhi aturan itu, tinggal dijual atau dipecah sahamnya (stock split). Peraturan itu akan berlaku pada 31 Januari 2016," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan bahwa otoritas bursa tidak beniat merevisi tenggat waktu pemenuhan aturan jumlah saham yang beredar di publik karena seluruh emiten sudah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan itu.
"Sekarang tunggu realisasinya hingga batas waktu Januari 2016," kata dia.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan bahwa sebagian emiten sudah melakukan upaya untuk memenuhi aturan itu melalui beberapa langkah seperti melaksanakan penerbitan saham terbatas (right issue), dan pemecahan nilai saham (stock split).
Ia menambahkan bahwa peraturan itu diharapkan memberi kontribusi terhadap asumsi rata-rata nilai transaksi saham harian dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) pada 2016 yang sebesar Rp7 triliun. Angka tersebut, meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp6 triliun.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015