Depok (ANTARA News) - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok "Ern", diduga telah melakukan pemalsuan petikan putusan majelis hakim PN Depok terkait perkara Narkoba. Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Agung Sulistyo, di Depok, Senin mengatakan, pada 2 Januari 2007, Suwidya, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus narkoba tersebut menerima surat dari LP Paledang, Bogor, yang menyebutkan Bambang Sudewo (27) yang terlibat kasus Narkoba, bebas demi hukum. Dalam surat itu dilampirkan pula petikan putusan hakim --yang belakangan diketahui palsu--yang menyebutkan vonis bagi Bambang Sudewo tiga bulan. Suwidya yang saat ini Wakil Ketua PN Depok memang terkejut. Menurut dia, tidak ada kasus Narkoba yang ditanganinya hanya divonis bulanan. "Saya ingat vonis Sudewo adalah dua tahun enam bulan. Kenapa bisa jadi tiga bulan," kata Suwidya. Atas kejadian tersebut PN Depok berusaha menelusuri masalah tersebut dengan meminta keterangan dasar Sudewo bebas demi hukum. Stelah ditelusuri, ternyata petikan putusan majelis hakim dipalsukan. Suwidya lalu melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan memberitahu Kejaksaan Negeri Depok. Agung Sulistyo lebih lanjut mengatakan, pemalsuan vonis hakim ternyata tidak hanya terjadi pada kasus Bambang Sudewo, tapi juga pada Wahyudi (16) yang terlibat kasus Narkoba, yang divonis satu tahun dua bulan, tapi menjadi dua bulan lima belas hari. "Kasus keduanya sama, cuma perkaranya dipisah. TKP di Depok dan barang buktinya 0,569 gram ganja," katanya. Menurut Suwidya, baik Sudewo maupun Wahyudi saat diadili, tidak didampingi penasihat hukum. persidangan juga berjalan sangat lancar hanya tiga-empat kali dan divonis pada 27 Desember 2006. Mereka ditahan sejak Oktober 2006, lalu divonis 27 Desember 2006, dan keluar 29 Desember 2006. Terdakwa sempat keluar, namun akhirnya ditahan lagi hingga saat ini.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007