Penggunaannya tergantung daya serap pekerja karena kepemilikan rumah berbunga rendah tersebut hanya untuk rumah pertama,"

Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan sejumlah pengembang dan perbankan membangun 23.000 rumah bagi pekerja peserta jaminan sosial.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya usai menandatangani kerja sama dengan enam pengembang di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran Rp20 triliun untuk pinjaman lunak bagi pekerja.

"Penggunaannya tergantung daya serap pekerja karena kepemilikan rumah berbunga rendah tersebut hanya untuk rumah pertama," ujar Elvyn.

Pembangunan rumah bagi pekerja itu juga untuk mendukung program pemerintah dalam membangun 1 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Pengembang tersebut adalah PT Kopel Lahan Andalan, PT Kalmar Jaya, PT Panen Artha Niaga Persada, PT Budi Langgeng Persada, PT Graha Nagara Indah dan PT Sinar Budi Langgeng.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Jeffry Haryadi PM selaku Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan dan disaksikan direksi enam bank, yaitu Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN dan BJB.

Bentuk kerja sama yang dijalin dengan pengembang tersebut adalah bantuan pembiayaan perumahan dengan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka (PUM) kepada peserta melalui bank penyalur.

KPR yang diberikan merupakan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan bunga sebesar 5 persen dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan anuitas tahunan dari bank penyalur.

Bagi KPR non subsidi, diberikan bunga sesuai BI Rate ditambahkan dengan 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur. Kedua jenis KPR tersebut memiliki jangka waktu KPR maksimal hingga 20 tahun.

Sementara Pinjaman Uang Muka (PUM) bersubsidi, dikenakan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan bank penyalur.

Sementara PUM non subsidi tidak diberikan sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Jangka waktu bagi PUM maksimal hingga 15 tahun.

Ketentuan lainnya, rumah yang diajukan merupakan rumah pertama dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pasangan suami-istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat diterima untuk mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Dalam perjanjian kerja sama ini juga mengatur aturan mengenai jumlah rumah yang harus disediakan oleh masing-masing developer, yaitu sebanyak 200 rumah tapak/satuan rumah susun yang harus disediakan.

Bagi pengembang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan membangun rumah tapak yang diperuntukkan seluruhnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka berhak mendapatkan Kredit Konstruksi (KK) melalui bank penyalur dengan suku bunga BI Rate ditambah 4 persen dengan jangka waktu kredit yang berlaku di bank penyalur.

Harga rumah tersebut berkisar Rp125 juta hingga Rp500 juta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. "Tidak tertutup kemungkinan dibangun di daerah lain. Untuk saat ini, kami mulai di Jakarta dan sekitarnya dahulu," ucap Elvyn.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015