Dalam keterangan tertulis, Rabu, Direktur Utama Lion Group Edward Sirait mengatakan bahwa ada pelanggaran prosedur pengumuman oleh kopilot, berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.
"Kami tegaskan bahwa kopilot kami tidak dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba seperti yang diberitakan dan dalam keadaan sehat. Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari Pilot in Command serta awak kabin yang lain," katanya.
Suara desah yang didengar penumpang yang melapor, menurut dia, merupakan suara nafas kopilot yang menyampaikan pengumuman.
"Napas dari kopilot tersebut seperti tersengal-sengal, cara bicaranya memang seperti itu dan posisi mic pada saat itu terlalu dekat dengan bibir sehingga pada saat menarik nafas atau pada saat mau berbicara terdengar seperti desahan," katanya.
Dia menambahkan kopilot yang bersangkutan dihukum tidak boleh terbang karena melakukan pelanggaran prosedur pengumuman dengan menyampaikan selamat ulang tahun ke awak.
Seorang penumpang bernama Lambertus Maengkom mengadu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bahwa pilot pesawat Lion Air JT 990 yang dijadwalkan terbang pukul 19.15 WIB dengan rute Surabaya-Denpasar pada 14 November beberapa kali mengumumkan sesuatu di luar kebiasaan ke penumpang menggunakan pengeras suara.
Penumpang itu juga menyatakan mendengar suara desah dari pengeras suara kabin selama perjalanan, yang membuat para penumpang resah dan takut akan keselamatan mereka. Penerbangan pesawat itu juga terlambat tiga jam dari jadwal.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015