Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang memberlakukan kenaikan tarif parkir mulai pekan depan, dari Rp700 menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor (roda dua) dan untuk roda empat (mobil) menjadi Rp3.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.500.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Handi Priyanto, Rabu mengatakan kenaikan tarif itu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sejak pekan lalu.
"Sebenarnya kami siap menaikkan tarif pekan ini. Hanya saja, implementasinya masih terhambat pencetakan tiket. Kami usahakan pekan depan tarif baru itu sudah diberlakukan, namun harus menunggu kepastian kapan karcis selesai dicetak," ujarnya di Malang.
Untuk menyosialisasikan pemberlakuan tarif parkir yang baru tersebut, Dishub memasang baliho ukuran besar di sejumlah titik keramaian di kota itu. Selain itu, juga menyiapkan ribuan brosur untuk disebar agar masyarakat tahu jika tarif parkir bakal dinaikkan.
"Pokoknya, kalau tiket parkir itu jadi, langsung kami berlakukan. Namun, kemungkinan besar baru pekan depan bisa diberlakukan karena saat ini masih dalam proses cetak," katanya.
Menyinggung sistem bagi hasil yang diterapkan selama ini antara juru parkir dan Dishub Kota Malang, Handi mengatakan akan diubah setelah tarif parkir baru berlaku. Sistem bagi hasil saat ini 40 persen bagi jukir dan 60 persen bagi dishub. Perubahan bagi hasil tersebut rencananya 30 persen untuk jukir dan 70 persen untuk Dishub.
Meski secara persentase berkurang, lanjutnya, pendapatan jukir diyakini justru meningkat karena besaran 40 persen yang didapat selama ini merupakan jumlah perhitungan tak berdasar, artinya tidak riil. Ke depan, dalam retribusi terbaru pembagian 30 persen itu adalah jumlah riil dari yang didapat jukir.
Handi menjelaskan, retribusi yang harus dibayar jukir ke Dishub dalam sistem terbaru nanti harus sesuai dengan jumlah karcis yang terpakai. Agar cara ini berjalan sesuai mestinya, masyarakat diimbau aktif meminta karcis pada para jukir saat memarkir.
Selain itu, mereka juga harus merobek karcis yang didapat untuk meminimalisasi jukir curang. Sebelumnya, sistem retribusi berupa penetapan setoran dengan nominal yang berbeda-beda pada tiap jukir. Besarannya disesuaikan lokasi. Cara menghitungnya pun hanya perkiraan, sehingga menyulitkan Dishub mendapat retribusi dengan besaran yang valid.
Ia mengakui selama ini dirinya banyak mendapat keluhan dari masyarakat yang tak mendapat karcis saat memarkir kendaraannya, namun harus membayar. "Masyarakat harus aktif agar sistem itu bisa berjalan dan jangan segan meminta karcis kalau jukir tak memberi," ucapnya.
Karena diberlakukannya tarif parkir yang baru, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir Kota Malang tahun depan dinaikkan.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto meminta Dishub untuk melakukan sosialisasi yang intensif terlebih dahulu kepada masyarakat, apalagi selama ini banyak yang mengeluhkan kinerja jukir. "Harus disosialisasikan dulu sebelum nanti dilakukan realisasi, termasuk imbauan Dishub kepada masyarakat agar tidak membayar jika tidak diberi karcis oleh jukir," katanya.
Hal itu, katanya, untuk menekan angka kebocoran PAD dari sektor parkir. Apalagi, sekarang di lapangan terjadi dua sistem perparkiran, yakni pertama menggunakan tarif dan yang kedua menggunakan karcis. Hal itu perlu diperhatikan dan dicarikan solusinya agar semua pihak diuntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015