"Kendaraan tersebut kini berada di halaman parkir belakang dekat kantor Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD)," kata Kepala Seksi Inventaris Perlengkapan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Dyah Windyanarti di Yogyakarta, Rabu.
Harga limit penawaran yang ditetapkan untuk bekas mobil dinas wali kota tersebut adalah Rp22,941 juta. Mobil dinas berjenis sedan warna hitam itu dibuat pada 1997.
Seluruh kendaraan dinas yang akan dilelang sudah diberi nomor urut dan keterangan harga limit penawaran. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa melihat secara langsung kondisi kendaraan mulai Kamis (19/11).
Pada tahun ini, DBGAD Kota Yogyakarta melelang 54 kendaraan dinas yang terdiri dari 37 unit sepeda motor, sembilan unit sepeda motor roda tiga, enam unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam dan satu alat berat.
Berbeda dengan tahun lalu, pelaksanaan lelang tahun ini akan dilakukan di kompleks Pasar Ikan Higienis di Jalan Tegalturi bukan lagi di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Seluruh sepeda motor yang akan dilelang berada di halaman parkir belakang kantor DBGAD Kota Yogyakarta, kendaran roda tiga berada di Gudang DBGAD di Jalan Nyi Pembayun.
Sedangkan kendaraan roda empat dan enam berada di parkir sisi utara Masjid Diponegoro Balai Kota Yogyakarta serta berada di parkir dekat kantor DBGAD, dan alat berat berada di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Piyungan.
Dyah menyebut, kondisi seluruh kendaraan yang akan dilelang rata-rata rusak berat meskipun ada beberapa yang masih bisa dijalankan.
Harga limit terendah yang ditetapkan pada pelaksanaan lelang tahun ini adalah Rp508.000 untuk sepeda motor keluaran 1993 dan harga limit tertinggi adalah untuk alat berat berupa "track loader" Rp30 juta.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa mendaftar di kantor DBGAD Kota Yogyakarta paling lambat pada Senin (23/11) dengan membayar jaminan sesuai jenis kendaraan yang diinginkan.
Nilai jaminan untuk sepeda motor Rp500.000, kendaraan roda tiga Rp1 juta, kendaraan roda empat Rp7 juta, kendaraan roda enam Rp15 juta dan alat berat Rp20 juta.
"Nilai jaminan berlaku untuk satu unit kendaraan. Jika peserta ingin mengikuti dua lelang, maka nilai jaminan juga harus dua," katanya.
Jaminan bisa diambil jika peserta kalah lelang atau dimasukkan sebagai pembayaran bila peserta menang lelang.
Dalam lelang tahun ini, terdapat empat kendaraan yang kembali dilelang karena tidak laku pada lelang tahun sebelumnya. Seluruhnya adalah sepeda motor.
Total harga limit untuk 54 kendaraan dinas yang dilelang mencapai Rp179,7 juta namun Dyah berharap nilai lelang yang terealisasi bisa mencapai dua kali lipat dibanding harga limit.
"Harapannya, semua kendaraan yang dilelang tahun ini laku terjual. Jika tidak, maka kondisi gudang akan semakin padat," katanya.
Khusus untuk bekas bus Transjogja, Dyah mengatakan belum akan diikutkan lelang karena masih dalam pencermatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Lelang untuk bekas bus akan disusulkan. Bisa saja dilakukan tahun ini. Kami tunggu hasil pencermatannya dulu," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015