Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membekukan izin usaha dua perusahaan yang diketahui tak mengelola limbah bahan berbahaya beracun dengan baik sehingga mencemarkan lingkungan sekitar.
"Kita bertindak tegas terhadap perusahaan yang tak peduli terhadap lingkungan. Setelah kita ingatkan dan ternyata tak diperhatikan maka tindakan tegas terpaksa dilakukan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih kepada pers di Yogyakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang diikuti pegiat lingkungan hidup dan akademisi, serta industriawan.
Dikatakan, dua perusahaan tersebut masing-masing bergerak di bidang manufaktur dan jasa di Jawa Barat dan Banten.
Tuti mengatakan, kementeriannya berharap agar perusahaan mematuhi segala peraturan terkait dengan pengelolaan limbah.
KLHK, katanya, akan terus memantau setiap perusahaan dalam pengelolaan limbahnya sehingga tak mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan.
Direktur Penilaian Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Laksmi Dhewanthi, mengatakan untuk mencabut izin usaha, KLHK tidak akan bertindak sewenang-wenang, melainkan berdasarkan temuan yang akurat serta melalui proses yang panjang.
Apabila kementerian menemukan industri yang tidak mengelola limbah maka akan diberi peringatan lisan dan tertulis. Jika tak juga diindahkan maka akan diambil tindakan tegas.
"Kita akan cek lagi dan perusahaan harus memberi laporan tertulis mengenai upaya apa saja yang telah dilakukan dalam mengelola limbah B3. Kalau hal itu tak dilakukan maka terpaksa diambil tindakan tegas yaitu cabut izin usaha," kata Tuti.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015