Tangerang (ANTARA News) - Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menjaring belasan pegawai negeri sipil (PNS) karena berbelanja di mal saat jam kerja.

"Tindakan mereka dianggap sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang PNS," kata Kepala Bidang Operasional dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Pemkab Tangerang Zamzam Manohara di Tangerang, Rabu.

Zamzam mengatakan tindakan PNS juga telah melanggar Peraturan Bupati No.49 tahun 2013 tentang Disiplin PNS.

Dia mengatakan para PNS itu sedang berbelanja di mal Kelapa Dua dan Cikupa dengan masih mengenakan pakaian seragam.

Dalam dua bulan terakhir ini sudah 32 PNS terjaring operasi oleh Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditindak.

ayoritas PNS yang tertangkap Satpol PP itu adalah perempuan yang sedang berbelanja aneka kaperluan saat pengelola mal menggelar perang diskon.

Zamzam mengaku melaporkan data PNS terjaring operasi kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar ada sanksi untuk mereka.

"PNS dapat diberikan sanksi admistrasi, pemotongan gaji, penundaan kenaikan jabatan hingga dilakukan pemecatan," kata Zamzam.


Pewarta: Adityawarman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015