Jakarta (ANTARA News) Aparat Departemen Hukum dan HAM, kepolisian dan Ditjen Bea dan Cukai (BC) sepakat bekerjasama khususnya dalam melaksanakan pemberantasan kasus pembajakan. "Kerjasama tersebut khususnya dalam melaksanakan tindakan represif di lapangan," kata Menkum dan HAM Hamid Awaludin pada Raker dengan Komisi III DPR RI, Senin. Dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu Menkumdan HAM didampingi para pejabat eselon I Depkum dan HAM. Selain itu dalam rangka pemberantasan kasus kasus pembajakan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) itu juga bekerjasama dengan Asosiasi Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis dan Pencipta dan Penata Rekaman Indonesia (PAPPRI). Hamid menambahkan mengenai kebijakan legislasi penggunaan perangkat lunak di Instansi Pemerintah, Depkum dan HAM telah menempuh berbagai langkah antara lain mengirim surat himbauan kepada seluruh instansi pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak legal. Segala upaya yang dilakukan pemerintah tersebut juga dalam rangka secara simultan dan konsisten untuk melaksanakan law enforcement di bidang HAKI di Indonesia. Terlebih lagi saat ini pemerintah Indonesia akan memanfaatkan momentum turunnya peringkat Indonesia dari Priority Watch List (Prioritas Diawasi) menjadi Watch List (Diawasi), untuk secara konsisten dan simultan melaksanakan penegakan hukum di bidang HAKI.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007